Kajari HST Hentikan Penuntutan, Ini Alasannya

    Kajari HST Hentikan Penuntutan, Ini Alasannya
    Kajari HST Serahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

    BARABAI-Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah kembali melaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan terhadap Tersangka Feri Iswanto Als Feri Bin H Hani Dan Agrani Mangongsong Als Agra Anak Dari Gariato yang diduga melanggar Pasal 480 Ke 1 KUHP. 

    Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Banua Jingah RT.004 RW.002 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan.Kamis (28/4).

    Seperti dijelaskan oleh Kajari Hulu Sungai Tengah Faizal Banu, S.H., M.Hum, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada Feri Iswanto Als Feri Bin H Hani Dan Agrani Mangongsong Als Agra Anak Dari Gariato antara lain ;Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, "ungkapnya

    Sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian dimana para Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya,  

    Lebih lanjut Banu membeberkan segala bentuk kerugian yang dirasakan korban telah dipulihkan sepenuhnya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar ditambah lagi dengan pertimbangan sosiologis serta masyarakat merespon positif, "ucapnya.

    Rumah Restorative Justice ini kaya manfaatnya dan telah berhasil membentuk warna keadilan yang lain dimana harmonisasi kehidupan masyarakat untuk saling melindungi, menghargai, dan memaafkan dapat dirasakan di Rumah RJ ini, "tambahnya.

    Sebelum surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, korban dan terdakwa dipertemukan kembali di Rumah Restorative Justice Desa Banua Jingah untuk kembali saling memaafkan yang disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Hulu Sungai Tengah serta Tokoh-tokoh masyarakat, "tutupnya.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati HST, Ketua DPRD HST, Ketua Pengadilan Negeri Barabai, Dandim 1002/HST, Kasat Reskrim Polres, Perwakilan Rutan Barabai, Kepala Bakesbangpol, Plt.Camat Barabai, serta para tokoh masyarakat Desa Banua Jingah.(edy/penkum)

    HST
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1002/HST Bantu dan Dukung Restorative...

    Artikel Berikutnya

    Kali Kedua Tim Mobile Kodim 1002/HST Serbu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024

    Ikuti Kami